06/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Ini Peran Patroli Satuan Shabara Mengantisipasi Segala Bentuk Gangguan Kamtibmas

POLRI adalah institusi negara yang mempunyai tugas memelihara kamtibmas di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Polri dituntut lebih profesional dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya ancaman keamanan yang meresahkan masyarakat yang tertuang dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan suatu situasi yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan. Rasa tentram, aman, dan damai merupakan situasi yang diharapkan oleh seluruh element masyarakat.

Sesuai dengan peran dan tugasnya unit sabhara merupakan lining terdepan Polri di kehidupan masyarakat dalam hal mencegah terjadinya kejahatan agar masyarakat dapat merasa aman dan tentram. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktifitasnya dan terhindar dari gangguan kriminalitas.

Fungsi Sabhara merupakan salah satu fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang merupakan fungsi yang dipersiapkan untuk dapat melakukan beberapa tugas pokok Polri dalam mencegah dan mengantisipasi kejahatan.

Yang menarik dari fungsi Sabhara yaitu fungsi Sabhara mengemban keseluruhan pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, Patroli, pembinaan pam swakarsa, SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, pengendalian Massa (Dalmas), Negosiasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital, pemberdayaan masyarakat dan satuan khusus satwa Polri.

Dalam pelaksanaannya operasionalnya, fungsi Sabhara Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
2. Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik
berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban
umum lainnya.
3. Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap
semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
5. Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
6. Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
7. Melaksanakan SAR terbatas.

Berikut beberapa upaya-upaya Satuan Sabhara di tingkat Polres dalam rangka mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas dalam kehidupan masyarakat,.

A. Melakukan manajemen operasional pra kegiatan
1. Membuat perencanaan sasaran patroli didaerah daerah rawan curat.
2. Memfloating anggota pada objek – objek yang memerlukan pengamanan
khususnya bank, SPBU dan pelabuhan penyebrangan.
3. Memberikan bimbingan teknis pada unit sabhara polsek
4. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data untuk evaluasi
pelaksanaan tugas shabara tiap bulannya.
5. Membuat pengajuan ke Bag Sumda Polres untuk pelatihan peningkatan
fungsi kemampuan operasional personil polsek, baik dalam bentuk dikjur,
diklat dan pelatihan.

B. Melakukan pembinaan urusan administrasi
1. Membuat rencana kegiatan harian, mingguan dan bulanan unit sabhara;
2. Membuat rencana anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan
tugas. (contoh: bbm, akomodasi dan harwat kendaraan).
3. Membuat surat perintah dalam setiap pelaksanaan tugas – tugas
pamturjawali fungsi shabara.
4. Menunjuk personil sabhara yang berkompeten dan telah mengikuti dikjur
Fungsi Sabhara untuk memberikan pembinaan dan pelatihan kepada rekan
kerja pam swakarsa
5. Membuat anev pelaksanaan tugas (bulanan, semester dan tahunan)

C. Peran Kasat Sabhara dalam pengawasan dan pengendalian operasional
1. Pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas unit
Sabhara.
2. Pemberian bimbingan, arahan dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan
tugas di lingkungan unit Sabhara.
3. Perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan unit Sabhara.
4. Penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas
Turjawali, penanganan unjuk rasa, dan obyek vital, pengendalian
masa,negosiator,serta pencarian dan penyelamatan atau search and Rescue
( SAR ).
5. Pembinaan teknis pemeiharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum
Tipiring dan TPTKP.
6. Pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan penjagaan personil.
#edukasipolri