[URIS id=10671]
LHOKSUKON – Petugas gabungan dari Polsek, Koramil, Satpol-PP/WH dan pegawai Puskesmas di Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di pusat Kecamatan setempat, Senin (25/1/2021).
Pelaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan pemakaian masker itu dilakukan dengan berkeliling dan memberi teguran terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Tanah Pasir Iptu Syamsudin menerangkan bahwa kegiatan operasi Yustisi merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19, dan pelaksanaan operasi Yustisi masih akan terus dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda.
“Operasi Yustisi tersebut guna memberikan edukasi dan menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19”, pungkasnya.







