Home / Berita

Sabtu, 1 Desember 2018 - 05:34 WIB

Polisi Tangkap Penyedia Sabu Kepada Oknum Guru, 36,87 Gram Sabu Diamankan

Tersangka ZA

Tersangka ZA

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus ZA, 33 tahun di Gampong Kumbang Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (29/11/2018). Dalam penangkapan kali ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 36,87 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan penangkapan terhadap ZA merupakan pengembangan kasus dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Baca : Seorang Residivis dan Oknum Guru Olah Raga ditangkap, 13 Gram Sabu Diamankan

“ZA ini merupakan penyedia sabu dari dua tersangka sebelumnya yakni MUN dan TAR, ZA sendiri ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli.” ujar AKP Ildani. Sabtu (1/12/2018).

Ia menuturkan, barang bukti dari tersangka ZA awalnya diamankan 1 paket dilokasi penangkapan, sisa dua paket lainnya ditemukan dirumah ZA di Gampong Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Saat ini ZA sudah kita amankan bersama dua tersangka sebelumnya di Rutan Polres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih