Home / Berita

Sabtu, 1 Desember 2018 - 05:34 WIB

Polisi Tangkap Penyedia Sabu Kepada Oknum Guru, 36,87 Gram Sabu Diamankan

Tersangka ZA

Tersangka ZA

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus ZA, 33 tahun di Gampong Kumbang Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (29/11/2018). Dalam penangkapan kali ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 36,87 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan penangkapan terhadap ZA merupakan pengembangan kasus dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Baca : Seorang Residivis dan Oknum Guru Olah Raga ditangkap, 13 Gram Sabu Diamankan

“ZA ini merupakan penyedia sabu dari dua tersangka sebelumnya yakni MUN dan TAR, ZA sendiri ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli.” ujar AKP Ildani. Sabtu (1/12/2018).

Ia menuturkan, barang bukti dari tersangka ZA awalnya diamankan 1 paket dilokasi penangkapan, sisa dua paket lainnya ditemukan dirumah ZA di Gampong Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Saat ini ZA sudah kita amankan bersama dua tersangka sebelumnya di Rutan Polres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan