Home / Berita

Sabtu, 1 Desember 2018 - 05:34 WIB

Polisi Tangkap Penyedia Sabu Kepada Oknum Guru, 36,87 Gram Sabu Diamankan

Tersangka ZA

Tersangka ZA

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus ZA, 33 tahun di Gampong Kumbang Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (29/11/2018). Dalam penangkapan kali ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 36,87 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan penangkapan terhadap ZA merupakan pengembangan kasus dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Baca : Seorang Residivis dan Oknum Guru Olah Raga ditangkap, 13 Gram Sabu Diamankan

“ZA ini merupakan penyedia sabu dari dua tersangka sebelumnya yakni MUN dan TAR, ZA sendiri ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli.” ujar AKP Ildani. Sabtu (1/12/2018).

Ia menuturkan, barang bukti dari tersangka ZA awalnya diamankan 1 paket dilokasi penangkapan, sisa dua paket lainnya ditemukan dirumah ZA di Gampong Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Saat ini ZA sudah kita amankan bersama dua tersangka sebelumnya di Rutan Polres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara