Home / Berita

Sabtu, 1 Desember 2018 - 05:34 WIB

Polisi Tangkap Penyedia Sabu Kepada Oknum Guru, 36,87 Gram Sabu Diamankan

Tersangka ZA

Tersangka ZA

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus ZA, 33 tahun di Gampong Kumbang Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (29/11/2018). Dalam penangkapan kali ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 36,87 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan penangkapan terhadap ZA merupakan pengembangan kasus dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Baca : Seorang Residivis dan Oknum Guru Olah Raga ditangkap, 13 Gram Sabu Diamankan

“ZA ini merupakan penyedia sabu dari dua tersangka sebelumnya yakni MUN dan TAR, ZA sendiri ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli.” ujar AKP Ildani. Sabtu (1/12/2018).

Ia menuturkan, barang bukti dari tersangka ZA awalnya diamankan 1 paket dilokasi penangkapan, sisa dua paket lainnya ditemukan dirumah ZA di Gampong Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Saat ini ZA sudah kita amankan bersama dua tersangka sebelumnya di Rutan Polres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan

Berita

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

Berita

Polres Aceh Utara Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Perlu Panic Buying BBM

Berita

Video: Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Door to Door di Bulan Ramadhan

Berita

Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Terbaik I Penyelesaian Perkara

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Buket Linteung