Home / Berita

Sabtu, 1 Desember 2018 - 05:34 WIB

Polisi Tangkap Penyedia Sabu Kepada Oknum Guru, 36,87 Gram Sabu Diamankan

Tersangka ZA

Tersangka ZA

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus ZA, 33 tahun di Gampong Kumbang Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (29/11/2018). Dalam penangkapan kali ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 36,87 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan penangkapan terhadap ZA merupakan pengembangan kasus dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Baca : Seorang Residivis dan Oknum Guru Olah Raga ditangkap, 13 Gram Sabu Diamankan

“ZA ini merupakan penyedia sabu dari dua tersangka sebelumnya yakni MUN dan TAR, ZA sendiri ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli.” ujar AKP Ildani. Sabtu (1/12/2018).

Ia menuturkan, barang bukti dari tersangka ZA awalnya diamankan 1 paket dilokasi penangkapan, sisa dua paket lainnya ditemukan dirumah ZA di Gampong Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Saat ini ZA sudah kita amankan bersama dua tersangka sebelumnya di Rutan Polres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan