Home / Berita

Selasa, 9 Maret 2021 - 04:00 WIB

Puluhan Keuchik ‘Geruduk’ Kantor Bupati Tolak Perbup Tapal Batas

LHOKSUKON – Puluhan keuchik di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Senin (8/3/2021), mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, di Landeng, Lhoksukon. Mengamankan aksi ini Polres Aceh Utara mengerahkan 25 personel ke lokasi.

Pengembalian stempel ini setelah puluhan keuchik itu melancarkan demo ke Kantor Bupati Aceh Utara dan perwakilan mereka mengikuti pertemuan dengan pejabat pemkab setempat.

Pengembalian stempel tersebut sebagai bentuk protes keuchik terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong.

Aksi protes itu awalnya dilakukan kechik dan imum mukim dengan mengusung spanduk.

Spanduk yang diusung keuchik tersebut bertuliskan “Geuchik beserta Imum Mukim se-Kecamatan Tanah Luas menolak Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Apabila tidak dicabut Perbup No. 1 Tahun 2021 maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada Bapak Bupati Aceh Utara!”

Baca Juga  Kepala Desa Polisikan Warganya

Para keuchik tiba di Kantor Bupati Aceh Utara di kawasan Landing, Lhoksukon, sekira pukul 11.00 WIB.

Tak lama kemudian, Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussyah Riandi meminta para keuchik untuk memilih beberapa perwakilan untuk diadakan pertemuan dengan Pemkab Aceh Utara guna menyampaikan tuntutan mereka.

Pertemuan tersebut diadakan di oproom yang dipimpin Asisten I setdakab Aceh Utara, Dayan Albar, didampingi Asisten III Adamy MPd, dan dihadiri Kabag Hukum Fadil SH, dan Kabag Pemerintahan Fadli.

Dari unsur keuchik dihadiri Ketua Forum Keuchik Tanah Luas, Zakaria, Ketua I Forum Keuchik, Abdul Halim, Keuchik Plue Pakam, Ridwan, dan perwakilan imum mukim.

Baca Juga  Polisi Amankan Maling Kambing di Tanah Pasir, Beraksi Gunakan Pisang Dan Racun Babi

Saat pertemuan sudah berlangsung satu jam lebih, tiba-tiba sejumlah keuchik muncul dalam ruangan tersebut dengan mengusung spanduk.

Spontan mereka kemudian langsung menyerahkan stempel dengan cara menaruh di atas meja pertemuan barisan depan yang saat itu diduduki Asisten I Dayan Albar.

Secara satu persatu keuchik menyerahkan stempel desa mereka kepada perwakilan Pemkab Aceh Utara tersebut.

“Bila dalam dua atau tiga hari ke depan, persoalan tapal batas tersebut tidak diselesaikan Pemkab Aceh Utara, stempel keuchik se-Kecamatan Tanah Luas, tidak kita terima lagi,” ujar Abdul Halim.

Menurut para keuchik, penyerahan areal atau pergeseran tapal batas yang dilakukan pemkab tanpa ada musyawarah dengan keuchik.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Ikut Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita

Digerebek Warga, Seorang Pemuda dan Wanita Panggilan Diamankan Hendak Pesta Sabu

Berita

Polres Aceh Utara Turunkan 130 Personel Amankan Unras di Kantor Bupati

Berita

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Inex di SPBU Geudong, Dua Pria Ditangkap

Berita

Sejukkan Hati! Pengajian Jumat Pagi Polres Aceh Utara

Berita

Peringati HUT Lantas, Polres Aceh Utara Gelar Anjangsana di Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara & BPS Gelar Pelatihan Aplikasi FASIH

Berita

Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap atas Laporan Rudapaksa Santriwati