LHOKSUKON – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polres Aceh Utara dan Polsek Lhoksukon berjumlah 45 orang, kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Pada Sabtu (31/10/2020) di wilayah Kota Lhoksukon, Aceh Utara.
Razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dilaporkan bahwa Pada operasi tersebut 53 orang warga terjaring tidak memakai masker, 14 pelanggar diantaranya diberi sanksi teguran tertulis dan 39 orang diberi teguran lisan.
[URIS id=10064]







