LHOKSUKON – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI Polres Aceh Utara, kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (7/11/2020) di Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Razia penegakan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pada operasi tersebut sejumlah 30 masyarakat terjaring tidak memakai masker dan diberi sanksi berupapa 22 orang teguran tertulis dan sisanya mendapat hukuman sanksi sosial.
[URIS id=9958]







