LHOKSUKON – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polres Aceh Utara dan Polsek Lhoksukon berjumlah 49 orang, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Pada Jumat malam (2/11/2020) di wilayah Kota Lhoksukon, Aceh Utara.
Razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dilaporkan bahwa Pada operasi tersebut 41 orang terjaring tidak memakai masker, mereka diberi sanksi berupa 11 orang diberi sanksi tertulis, kemudian 30 sisanya hanya diberi teguran lisan.
[URIS id=9986]







