LHOKSUKON – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polres Aceh Utara dan Polsek Tanah jambo Aye berjumlah 38 orang, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Pada minggu malam (8/11/2020) di wilayah Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dilaporkan bahwa Pada operasi tersebut 70 orang terjaring tidak memakai masker, mereka diberi sanksi berupa 21 orang sanksi tertulis, kemudian 49 sisanya hanya diberi teguran lisan.
[URIS id=9998]







