LHOKSUKON – Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto memberikan reward untuk 23 personel Polres Aceh Utara atas prestasi dan keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti 15 kg sabu.
Reward berupa plakat, piagam penghargaan dan sejumlah uang tunai itu diserahkan Wakapolres Kompol Edwin Aldro pada saat pelaksaan Apel pagi di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (4/2/2021).
Diketahui sebelumnya, pada Senin malam 28 Desember 2020, personel gabungan Polres Aceh Utara melakukan razia dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang membawa 15 bungkusan sabu menggunakan mobil Daihatsu Xenia di depan terminal Kota Lhoksukon.
Kemudian pada tahap pengembangan, personel gabungan yang terlibat mengamankan 5 orang lainnya di Gampong Bluka Teubai, Dewantara, Aceh Utara.
Barang bukti lain yang turut diamankan dan disita adalah sebuah boat nelayan jenis Oskadon