LHOKSUKON – Tim Peucrok gabungan Satpol PP, WH, TNI, Polres Aceh Utara dan Polsek Tanah Luas, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Pada Jumat malam (6/11/2020) di wilayah Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Razia tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dilaporkan bahwa Pada operasi tersebut sejumlah 59 masyarakat terjaring tidak memakai masker, mereka diberi sanksi berupa 7 orang diberi teguran tertulis, kemudian 47 teguran lisan dan 4 orang sisanya mendapat hukuman sanksi sosial.
[URIS id=9972]







